Komisi VIII Minta Kemenag Tak 'Pilih Kasih' Antara Guru Negeri dan Swasta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersikap adil dan tidak mengabaikan nasib guru swasta. Kebijakan pemerintah yang dinilai terlampau memprioritaskan guru honorer di sekolah negeri dikhawatirkan memicu rasa ketimpangan dan ketidakadilan yang mendalam di kalangan tenaga pendidik swasta.
Kritik tajam tersebut dilayangkan Mahdalena dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia mengaku prihatin melihat minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru-guru di sektor swasta.
"Pak Menteri menjelaskan bahwa guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri sekitar 18 ribu akan diberikan prioritas. Terus terang agak terenyuh hati saya, karena di sini jelas-jelas guru swasta seolah tidak diperhatikan oleh pemerintah. Saya ingin ketika Pak Menteri memperjuangkan nasib para guru negeri, harus diikuti dengan memperjuangkan nasib para guru swasta juga," cetus Mahdalena.
Menurut legislator asal Aceh tersebut, para guru swasta di berbagai daerah saat ini sudah berada pada titik krusial dalam memperjuangkan kelayakan hidup mereka. Hal ini terlihat dari gelombang aspirasi yang masif, mulai dari aksi demonstrasi, mendatangi DPRD, hingga melakukan audiensi resmi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menyikapi kondisi yang memprioritaskan sekolah negeri tersebut, Mahdalena meminta Menteri Agama segera mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi lintas sektoral, termasuk melibatkan Presiden, guna merumuskan solusi jangka panjang terkait sistem penggajian guru swasta.
Selain menyoroti disparitas status, Komisi VIII juga membongkar persoalan klasik terkait keterlambatan pembayaran hak para guru. Berdasarkan aduan masyarakat yang diterimanya, Mahdalena mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai adanya guru di bawah naungan Kemenag yang belum menerima gaji selama 4 hingga 11 bulan.
Ia menuntut Kemenag memperketat disiplin administrasi agar tata kelola keuangan jauh lebih tertata. Sistem pembayaran rapel yang menumpuk hingga berbulan-bulan, bahkan tahunan, dinilai sangat membebani kehidupan para guru.
Baca Juga
Menag Perjuangkan Kekurangan Anggaran BOS Madrasah Swasta Rp61,99 Miliar ke Presiden
"Saya ingatkan sekali lagi kepada kita semua mengenai sabda Rasulullah SAW: *'Bayarkanlah upah karyawan itu sebelum keringatnya mengering.'* Jadi saya pikir penggajian untuk para guru di bawah lingkungan Kemenag tolong diperhatikan serius. Pak Menteri beserta seluruh jajarannya harus lebih disiplin lagi," tegasnya.
Kendati melayangkan kritik keras terhadap tata kelola dan keberpihakan Kemenag, Mahdalena menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung penguatan postur anggaran pendidikan keagamaan.
Ia menyatakan dukungannya atas langkah Kemenag yang mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar kurang lebih Rp6 triliun. Anggaran ini rencananya akan dialokasikan untuk pemenuhan tunjangan guru serta dosen.
Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan dan syarat penuh. Kemenag wajib menjamin bahwa penyerapan dana jumbo tersebut tepat sasaran dan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik di lapangan, tanpa ada diskriminasi sektor negeri maupun swasta.
"Terkait pengajuan anggaran, saya sangat mendukung pengajuan ABT-nya yang sekitar Rp6 triliun. Namun dengan syarat, anggaran itu harus benar-benar digunakan untuk menyokong kebutuhan dan kesejahteraan para guru," pungkas Mahdalena.
