Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran BPJPH RI TA 2026 Rp 2,1 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi VIII DPR menyetujui pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI (BPJPH RI) tahun 2026. DPR RI menyetujui pagu indikatif BPJPH sebesar Rp 216,96 milar dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI terkait Pembahasan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga Tahun Anggaran 2024, Realisasi Anggaran Kementerian dan Lembaga per Juni Tahun 2025, dan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja dan Program Kementerian/Lembaga Tahun 2026 di Gedung DPR Senayan, Jakarta (14/7/2025).
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia tahun 2026," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, tambahan anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program dan kegiatan. Secara rinci, program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama Rp 909,50 miliar pelayanan registrasi dan sertifikasi halal Rp 829,75 miliar, pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal Rp 40,75 miliar.
Kemudian, bidang kemitraan dan standarisasi halal Rp 39 miliar, program dukungan manajemen Rp 1,24 triliun. Lalu, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya BPJPH Rp 1,24 triliun.
"Dan terakhir yang dibutuhkan itu adalah belanja pegawai, pengadaan kendaraan, aplikasi SIHALAL yang saat ini masih sering error, kenapa? Karena pusat data nasionalnya telah berbagi dengan kemitraan lain, itu yang paling besar Rp 1,2 triliun, cloud server storage kita itu cuman 15 tera, kita belum punya data recovery center, dan satuan operasional tugas halal provinsi dan pengembangan sarana. Sehingga, total daripada usulan tambahan anggaran itu Rp 2,1 triliun," jelas Haikal.

