Parlemen Sepakati Pagu Indikatif Kemenkeu Sebesar Rp 49,8 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyepakati usulan pagu indikatif sebesar Rp 49,8 Triliun yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49.801.124.984.000,” kata Misbakhun saat rapat kerja di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Misbakhun merinci pagu indikatif untuk kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi sebesar Rp 36.331.236.000, pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1.620.713.539.000, pengelolaan belanja negara sebesar Rp 14.124.503.000, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 194.684.035.000, dan dukungan manajemen sebesar Rp 47.935.271.671.000.
Sementara itu, berdasarkan fungsi pagu anggaran Kemenkeu 2027, rinciannya sebagai berikut:
Pagu Anggaran Kementerian Keuangan total Rp 49.801.124.984.000
Fungsi Layanan Umum sebesar Rp 45.519.962.468.000
01. Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp 36.331.236.000
02. Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 1.618.694.992.000
03. Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 14.124.503.000
04. Program Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp 194.684.035.000
05. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 43.656.127.702.000
Baca Juga
Fungsi Ekonomi sebesar Rp 284.711.512.000
01. Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 2.018.547.000
02. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 282.692.965.000
Fungsi Pendidikan sebesar Rp 3.996.451.400.000
1. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 3.996.451.400.000
Sementara itu, berdasarkan masing-masing eselon I dan Badan Layanan Umum atau BLU Kemenkeu sebagai berikut,
1. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp 31.832.410.186.000.
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp 32.642.867.000.
3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp 33.105.975.000.
4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 5.402.056.236.000.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 2.810.447.978.000.
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 36.140.447.000.
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dan BLU LDKPI sebesar Rp 85.925.044.000.
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BPDP, dan BPDLH sebesar Rp 7.079.852.854.
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN sebesar Rp 724.278.717.000.
10. BPPWK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 329.530.193.000
11. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebesar Rp 36.865.379.000
12. Lembaga Nasional Single Window sebesar Rp 119.467.495.000.
13. Direktorat Jenderal Stabilitas Pengembangan Sektor Keuangan sebesar Rp 55.701.492.000.
14. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan sebesar Rp 1.222.700.121.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keputusan yang diambil di Komisi XI. Dia berjanji akan mengarahkan anggaran tersebut sebagai instrumen strategis perekonomian.
"Saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp 49,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal," ujar Purbaya.
