Komisi XI DPR Sepakati Pagu Indikatif Rp 47,13 Triliun untuk Kemenkeu di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 47,13 triliun.
Persetujuan itu disampaikan setelah Kemenkeu menyesuaikan anggaran untuk lima program yang dijalankannya, yaitu kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta dukungan manajemen.
“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47,13 triliun,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
Kemenkeu: PMK 37/2025 Tak Langsung Terasa, tetapi Bikin Pajak Pedagang 'Online' Makin Gampang
Selain menyetujui pagu indikatif tersebut, Komisi XI DPR menerima usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun yang diajukan Kemenkeu. Meski demikian, usulan tambahan itu diminta untuk disesuaikan melalui efisiensi.
“Kemenkeu perlu mengefisiensikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,8 triliun sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Kemenkeu pada nota keuangan 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada 2026,” ujar dia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerima usulan efisiensi Komisi XI. “Jadi, yang diusulkan kemarin, saya efisienkan sendiri untuk memberikan contoh kepada seluruh Komisi DPR, dari Komisi I sampai Komisi XIII,” tutur Sri Mulyani.
Dengan keputusan di Komisi XI ini, menurut Menkeu, pihaknya akan terus memperhatikan arah kebijakan efisiensi pada 2025 untuk diterapkan pada 2026.
Kemenkeu meminta tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun pada 2026. Dengan tambahan ini, usulan pagu Kemenkeu pada 2026 total sebesar Rp 52,02 triliun.
Baca Juga
Kemenkeu Siapkan Rp 1,99 Triliun untuk Kejar Target Pajak dan PNBP 2026, Ini Strateginya
“Kami ingin sampaikan kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran Rp 4,88 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja Menkeu dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Suahasil mengungkapkan, tambahan anggaran itu akan digunakan untuk membiayai empat kegiatan strategis, di antaranya dukungan pencapaian target penerimaan sebesar Rp 1,2 triliun serta layanan mandatori dan prioritas sebesar Rp 1,74 triliun.
Tambahan anggaran itu, kata Suahasil, juga bakal digunakan untuk belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum terdanai, serta kebutuhan dasar unit eselon I baru sebesar Rp 41,32 miliar.
“Keseluruhan kegiatan ini untuk lima program, yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara, program pengelolaan belanja negara, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen,” ujar dia.

