Rencana Anggaran Kemenkeu untuk 2027 Sebesar Rp 48,8 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan pagu indikatif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar Rp 49,80 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk tiga alokasi.
“Pagu indikatif rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal [KEM-PPKF] 2027 dialokasikan sebesar Rp 49.801.124.984,” kata Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Misbakhun menjelaskan pagu indikatif tersebut memiliki beberapa rincian. Pertama, kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi sebesar Rp 36,33 miliar. Kedua, pengelolaan penerimaan negara Rp 1,62 triliun. Ketiga pengelolaan belanja negara Rp 14,12 miliar. Keempat, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp 194,68 miliar. Kelima, dukungan manajemen sebesar Rp 47,93 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pagu indikatif pada 2027 tersebut disusun untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional atau PKPN. Selain itu, terdapat lima program yang ditopang oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kemenkeu.
“Dengan kegiatan antara lain, pendanaan pendidikan dasar terhadap peningkatan akses pendidikan yang mendukung PKPN 514 sekolah rakyat,” kata Purbaya.
Baca Juga
Luhut Bilang GovTech yang Dirintisnya Akan Terhubung ke Sistem DSI dan LNSW
Sementara itu, terdapat program pengelolaan penerimaan negara yang diampu oleh empat direktorat di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJBC, DJA, dan Lembaga National Single Window (LNSW). Kegiatan yang diampu empat direktorat tersebut di antaranya, sinergi patroli laut terkoordinasi yang mendukung PKPN tentang pembatasan.
Ketiga, program belanja negara diampu dua direktorat yaitu DJA dan DJPK. Kegiatan yang dibuat yaitu bimbingan teknis BUMDes yang mendukung PKPN 80.000 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Keempat, program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko. Tiga direktorat yang terlibat yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan DJPPR.
“Dengan kegiatan antara lain kebijakan pengelolaan kekayaan negara yang mendukung beberapa PKPN yaitu makanan bergizi gratis anak sekolah, 3 juta rumah, program 514 sekolah rakyat, dan 80.000 KDKMP, mobil nasional, dan 66 rumah sakit upgrade,” ujar dia.
Kelima, yaitu program manajemen. Program ini diampu seluruh direktorat dan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu. Kegiatan yang dilakukan yaitu pendanaan untuk volume penyaluran selisih harga biodiesel mendukung PKPN mandatori seperti biodiesel 50 atau B50.
“Untuk menjalankan keseluruhan program dimaksud, kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun, yang terdiri dari alokasi rupiah murni sebesar Rp 39,32 triliun, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 102,15 miliar, dan BLU sebesar Rp 10,38 triliun,” ucap dia.
