DJP Ajukan Anggaran Sebesar Rp 6,27 Triliun untuk Tahun Anggaran 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengajukan anggaran sebesar Rp 6,27 triliun untuk menjalankan kinerja 2027 ke Komisi XI DPR. Angka ini lebih besar dibandingkan pagu anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2026 yang sebesar Rp 5,63 triliun.
“Pagu anggaran pada 2026 yaitu Rp 6.271.372.955,” kata Bimo saat rapat dengar pendapatan dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bimo menjelaskan anggaran tersebut digunakan pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,2 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 5,06 triliun. Anggaran yang digunakan untuk penerimaan negara berupa belanja negara.
“Anggaran yang ada di pengelolaan penerimaan negara akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak,” ucap dia.
Sementara itu, anggaran yang terdapat di dukungan manajemen digunakan untuk belanja pegawai Rp 385,04 miliar, belanja barang sebesar Rp 4,05 triliun, dan belanja modal sebesar Rp 629,73 miliar.
Baca Juga
DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja yang Disebut Tak Bayar Pajak
“Program dukungan manajemen merupakan program yang didesain dalam tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya mendukung program teknis seperti belanja modal, belanja teknologi informasi dan komunikasi, belanja operasional perkantoran, dan belanja pegawai, di antaranya uang makan dan lembur,” ujar dia.
Bimo mengatakan beberapa program utama yang menjadi fokus DJP ke depan di antaranya, pengembangan infrastruktur akal imitasi (AI), penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, dan implementasi penagihan tunggakan pajak global.
Secara fungsi, Bimo mengatakan anggaran tersebut memiliki lima fungsi. Anggaran sebesar Rp 802,89 miliar untuk data dan sistem informasi yang andal dan kredibel. Anggaran Rp 1,03 triliun untuk perluasan basis pajak memerlukan. Anggaran sebesar Rp 737,57 miliar untuk pelayanan dan penguatan kepercayaan publik. Anggaran Rp 2,2 triliun untuk pengawasan dan penegakan hukum. Anggaran Rp 737,8 miliar untuk kebijakan perpajakan.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP mengatakan DJP perlu menyertakan indikator kinerja yang terukur. Menurut dia, beberapa belanja sistem informasi memerlukan indikator kinerja yang dapat diukur.
“Ini indikator bagi kami untuk mengevaluasi apa Pak? Andal dan kredibel itu apa?” ujar Dolfie.
Dolfie menjelaskan kebutuhan indikator ini penting agar parlemen dapat mengukur sejauh mana kesuksesan dari berbagai program yang dibuat DJP.
“Kalau sudah andal dan kredibel, itu dampaknya apa?” ucap dia.
