Kemenkeu Ajukan Anggaran Sebesar Rp 49,8 Triliun untuk Rencana Kerja 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran untuk rencana kerja 2027, Kemenkeu mengajukan Rp 49,8 triliun.
“Untuk menjalankan seluruh program dimaksud, Kementerian Keuangan didukung pagu anggaran sebesar Rp 49,8 triliun,” kata Purbaya di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pagu anggaran tersebut terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 42,34 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 102,15 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 7,63 triliun.
Purbaya mengatakan anggaran tersebut untuk menjalankan lima program utama. Pertama, program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp 78,86 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran sebesar Rp 3,62 triliun. Ketiga, program pengelolaan belanja negara dengan anggaran sebesar Rp 23,78 miliar. Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp 267,58 miliar. Dan kelima, dukungan manajemen sebesar Rp 45,81 triliun.
Baca Juga
Rencana Anggaran Kemenkeu untuk 2027 Sebesar Rp 48,8 Triliun
Berdasarkan fungsinya, anggaran Kemenkeu sebesar Rp 49,8 triliun itu ditujukan untuk tiga fungsi. Fungsi pelayanan umum sebesar Rp 45,5 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp 300,4 miliar, dan fungsi pendidikan sebesar Rp 3,99 triliun.
Pagu Kemenkeu pada 2027 ini sama dengan pagu Kemenkeu pada 2026 setelah efisiensi. Tetapi, angka yang diajukan lebih rendah dibandingkan pagu Kemenkeu pada 2026 yang sebesar Rp 52,02 triliun.
Purbaya berharap pagu Kemenkeu sebesar Rp 49,8 triliun tersebut dapat disetujui parlemen.
“Kami mohon perkenan pimpinan anggota pimpinan anggota Komisi XI untuk dapat memberikan persetujuan untuk pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027,” ujar dia.
