Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Dewan Nasional KEK Setujui Pembentukan Tiga KEK Baru
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pengembangan KEK diharapkan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah melalui kegiatan produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi yang ramah lingkungan.
Saat ini, Pemerintah melalui Dewan Nasional KEK telah menyetujui pembentukan 3 KEK baru yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.
Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK, Kamis (30/11/2023).
Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah. Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.
“KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa hari ini kita setujui untuk ditetapkan sebagai KEK, karena telah memenuhi syarat. Setelah KEK ditetapkan, maka akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya,” ujar Menko Airlangga.
Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong competitiveness bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan. Lebih lanjut anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan, bahwa ketiga KEK yang disetujui, diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan.
Sesuai ketentuan, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka pengusul KEK mendapat waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi. Selain itu, setiap tahun Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi pembangunan.
Sebagai informasi, KEK yang telah ditetapkan terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini terdapat 20 KEK, terdiri dari 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata. Pengembangan KEK telah menghasilkan realisasi investasi mencapai Rp 141,3 triliun dan telah menyerap 86.273 tenaga kerja hingga Q3-2023. Selain menarik investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan, beberapa pelaku usaha di KEK telah melakukan produksi dan berkontribusi menyumbang devisa negara melalui ekspor.

