Bagikan

Dewan Nasional KEK Targetkan Investasi Rp 161 Triliun di Tiga KEK Baru, PP-nya Sedang Disiapkan

JAKARTA, investortrust.id – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengungkapkan, ada tiga KEK baru yang ditargetkan akan menarik investasi sebesar Rp 161 triliun. Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang menyatakan, target ratusan triliun rupiah tersebut bisa dicapai apabila ketiga KEK tersebut telah beroperasi secara penuh.

“Itu yang sedang dipersiapkan PP-nya. Jadi sudah disetujui, tapi untuk bisa ditetapkan menjadi KEK itu kita perlu ada penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Edwin di Sekretariat Dewan Nasional KEK, MNC Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, Dewan Nasional KEK telah menyetujui usulan pembentukan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, KEK Edutek Medika Internasional di Tangerang dan KEK Industri Hijau Bungku di Morowali melalui Sidang Dewan Nasional di Jakarta pada 29 Mei 2024.

Ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diharapkan dapat mendorong competitiveness bagi Indonesia, mendorong perekonomian wilayah, dan menciptakan lapangan kerja baru yang sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan.

Baca Juga

Dewan Nasional Bidik Realisasi Investasi KEK Sebesar Rp 78,1 Triliun hingga Akhir Tahun 2024

Adapun usulan pertama dari tiga KEK yang disetujui yakni KEK di Kabupaten Tangerang yang bergerak di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional dengan pengembangan teknologi digital.

“KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW) anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD) dengan luas lahan sebesar 59,68 hektare,” ujar Edwin beberapa waktu lalu.

KEK di Kabupaten Tangerang ini, menurut Edwin, memiliki target realisasi investasi sebesar Rp 18,8 triliun saat beroperasi penuh dan akan menyerap tenaga kerja sekitar 13.446 orang.

“Kegiatan usaha di KEK di Tangerang meliputi bidang pendidikan dengan beroperasinya Monash University sebagai universitas terbaik ke-42 di dunia, bidang riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi dengan target 100 start-up, bidang kesehatan dengan pelayanan yang terintegrasi, serta industri kreatif,” sambungnya.

Baca Juga

Kadin Kumpulkan Ratusan Asosiasi Susun Whitepaper Ekonomi buat Prabowo

Usulan kedua, lanjut Edwin, adalah KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam yang diinisiasi oleh PT Karunia Praja Pesona dengan komitmen realisasi investasi Rp 6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.

Edwin menambahkan, Apollo Hospital India selaku investor utama dalam KEK ini berkomitmen konstruksi pada bidang layanan kesehatan bertaraf internasional dan peningkatan medical-tourism akan rampung dan beroperasi di tahun 2026. “Dengan dibentuknya KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, diharapkan akan terjadi penghematan devisa hingga Rp 500 miliar,” tandasnya.

Selanjutnya usulan ketiga, yaitu KEK di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan hilirisasi nikel berbasis green industry.

Edwin memaparkan, KEK Industri Hijau Bungku memiliki target investasi sebesar Rp 135,38 triliun bila beroperasi penuh dengan serapan tenaga kerja 136.000 orang.

“KEK yang diusulkan oleh PT Anugrah Tambang Industri tersebut bergerak di bidang produksi dan pengolahan nikel dengan keunggulan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTLGU), teknologi Fully Enclosed Submerged Electric Furnace, daur ulang limbah tailing process High Pressure Acid Leaching (HPAL), hilirisasi Nickel Matte dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) untuk menjadi prekursor baterai mobil listrik, serta pasokan air baku dengan pembangunan waduk dan bandungan,” pungkasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024