Sebuah Mesin Pertumbuhan Konsumsi Bernama Multifinance
Poin Penting
|
Oleh Fajar Widhiyanto
INVESTORTRUST.ID - Industri multifinance di Indonesia telah bertransformasi dari sekadar penyedia kredit kendaraan menjadi salah satu motor utama konsumsi masyarakat dan penggerak perekonomian nasional. Perannya tidak hanya memberikan akses kepemilikan aset melalui mekanisme cicilan, tetapi juga memperkuat daya beli rumah tangga, memperluas peluang usaha bagi UMKM, dan mendorong pemerataan ekonomi di berbagai wilayah. Namun, kontribusi besar tersebut membutuhkan sikap kehati-hatian, pengawasan ketat, dan kemampuan beradaptasi terhadap dinamika ekonomi.
Peran multifinance sebagai penggerak konsumsi masyarakat tercermin dalam kemampuannya memperluas akses kepemilikan aset bagi kelas menengah. Melalui pembiayaan kendaraan, rumah tangga dapat memiliki mobil atau motor tanpa perlu menanggung pembayaran tunai di muka yang besar. Skema multiguna juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti perbaikan rumah, pembelian peralatan elektronik, hingga pembiayaan pendidikan.
Di sisi lain, multifinance berperan penting bagi UMKM karena menyediakan pembiayaan modal kerja yang fleksibel sehingga pelaku usaha dapat membeli perlengkapan, kendaraan operasional, atau stok barang yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas.
Kinerja Industri 2025 dan Arah Kebijakan OJK
Memperkuat narasi tersebut, tampaknya kita perlu menengok data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025. Kendati pembiayaan multiguna mengalami kontraksi dengan nilai yang turun dari Rp 252,24 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp 242,33 triliun pada Juni 2025, atau melemah 3,93% secara tahunan, segmen pembiayaan investasi mencatat pertumbuhan paling solid.
Pembiayaan investasi naik dari Rp 163,96 triliun menjadi Rp 177,34 triliun atau meningkat 8,16% secara tahunan. Kenaikan ini mencerminkan tingginya kebutuhan pelaku usaha terhadap pembiayaan aset produktif seperti mesin, kendaraan komersial, dan peralatan produksi lain yang menopang ekspansi sektor riil. Di sisi lain, pembiayaan modal kerja juga tumbuh meskipun dengan laju yang lebih moderat, meningkat dari Rp 47,96 triliun menjadi Rp 50,63 triliun atau tumbuh 5,57%.
Sementara itu di pasar syariah, pembiayaan berbasis prinsip syariah sepanjang periode Juni 2024 hingga Juni 2025 secara umum meningkat dari Rp 26,75 triliun menjadi Rp 29,30 triliun atau tumbuh sekitar 9,53% secara tahunan.
Kontribusi multifinance belakangan juga semakin terlihat dalam dukungannya terhadap agenda keberlanjutan nasional. OJK mencatat bahwa pembiayaan hijau, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, menjadi sektor yang sangat potensial untuk dikembangkan. Multifinance memegang posisi strategis untuk mempercepat penetrasi kendaraan listrik bagi masyarakat luas, sejalan dengan agenda nasional menuju ekonomi rendah karbon.
Secara umum kinerja perusahaan pembiayaan nasional menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang multifinance masih bertumbuh stabil sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman saat paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (7/11/2025) menyebutkan bahwa piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) masih tumbuh 1,07% yoy pada September 2025 menjadi sebesar Rp 507,14 triliun, kendati masih lebih rendah dibanding sebulan sebelumnya yang sebesar1,26%. Pertumbuhan piutang ini menurut Agusman saat didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61% yoy.
“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (juga) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,47% dibandingkan bulan Agustus 2025 yang sebesar 2,51%, dan NPF net sebesar 0,84% dibanding Agustus 2025 yang sebesar 0,85%. Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman.
Secara keseluruhan penyaluran piutang pembiayaan industri multifinance untuk alat berat meningkat 9,38% (yoy) menjadi Rp 48,24 triliun. “Pembiayaan alat berat di industri multifinance diperkirakan akan tumbuh positif hingga akhir tahun 2025 meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan harga beberapa komoditas,” kata Agusman.
Masih menurut Agusman, OJK sangat mendorong agar perusahaan pembiayaan “memperkuat manajemen risiko, mendiversifikasi produk, dan mengakselerasi transformasi teknologi” agar tetap kompetitif dan resilien.
Dari sisi pengawasan, OJK terus menyeimbangkan antara akselerasi pertumbuhan industri dan mitigasi risiko. Agusman menekankan bahwa perlambatan penjualan kendaraan otomotif nasional telah menekan pertumbuhan pembiayaan di beberapa segmen, sehingga OJK mempertimbangkan kebijakan pelonggaran seperti penurunan uang muka (DP) dan relaksasi pembiayaan agar industri tetap bergerak.
Dalam satu kesempatan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025), untuk memberikan stimulus terhadap perusahaan multifinance, OJK tengah menyiapkan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.
"Ini diharapkan mampu membuat pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung ekonomi nasional," katanya. Sebagai informasi, dalam POJK 35/2018, OJK telah mengatur bahwa perusahaan multifinance dengan NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% boleh menerapkan ketentuan uang muka 0%, baik untuk mobil maupun motor.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan NPF neto 1%–3% harus menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10%. Multifinance dengan NPF 3%-5% diizinkan untuk menawarkan uang muka minimal 15%, sedangkan yang memiliki NPF lebih dari 5%, uang mukanya minimal 20%.
Di sisi lain regulasi seperti POJK 46/2024 menjadi instrumen penting untuk memberikan keleluasaan perusahaan pembiayaan dalam mengcurkan pendanaan, sekaligus menjaga kesehatan. Beleid ini selain menetapkan modal inti minimum bagi perusahaan pembiayaan (multifinance), ditetapkan pula pembatasan konsentrasi pembiayaan (batas maksimum pembiayaan) agar risiko portofolio tidak terkonsentrasi terlalu tinggi.
Untuk pembiayaan modal kerja melalui skema “Fasilitas Modal Usaha (FMU)”, multifinance diperkenankan mengucurkan dana hingga Rp 10 miliar maksimal, dengan syarat tertentu. Salah satunya persyaratan kesehatan keuangan seperti peringkat kesehatan “Komposit 2”, rasio permodalan, gearing ratio, rasio NPF neto maksimal 5%, dan rasio modal inti terhadap modal disetor minimal 150%.
Selain itu, melalui forum National Forum of Financing Services & Microfinance 2025 medio Agustus 2025 lalu, OJK menegaskan bahwa sektor pembiayaan, baik multifinance maupun lembaga keuangan mikro, akan terus diperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa NFSM 2025 menjadi ajang diskusi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang kinerjanya terus bertumbuh dan dibutuhkan oleh masyarakat.
“Inovasi dan kreativitas dari industri PVML menghasilkan berbagai produk pembiayaan dan dukungan keuangan yang juga menimbulkan risiko dan kompleksitas yang harus dimitigasi dengan baik. Risiko dan kompleksitas hendaknya dipandang sebagai tantangan untuk memahami, menguasai, menghitung dan memitigasinya. Sehingga, menghasilkan sistem yang kuat, teruji dan berkelanjutan," kata Mahendra.
OJK juga senantiasa melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML baik dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan. Langkah serupa juga dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Hal ini juga selaras dengan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021–2025, yang mengamanatkan perluasan akses pembiayaan untuk UMKM dan masyarakat di daerah terpencil, serta percepatan digitalisasi layanan pembiayaan.
Tantangan Struktural dan Transformasi
Meski menjadi mesin peningkatan konsumsi yang bisa berujung pada pertumbuhan ekonomi, industri multifinance menghadapi sejumlah tantangan struktural.
Selain perlambatan pertumbuhan piutang multifinance pada 2025, industri ini juga masih diwarnai oleh sejumlah pelaku yang terkendala dengan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Setidaknya Agusman menyebut masih ada 3 dari total 145 perusahaan yang masih belum mampu memenuhi plafon permodalan.
Sementara itu 8 dari 95 penyelenggara pinjaman daring tercatatbelum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Menurut Agusman, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan penyelenggara Pindar lain. “OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” tutur Agusman.
Konsentrasi pembiayaan pada kendaraan juga menjadi sumber risiko tersendiri, terutama ketika penjualan otomotif nasional sedang melemah. Selain itu, kemudahan akses pembiayaan dapat meningkatkan risiko over-leverage rumah tangga jika tidak diiringi dengan edukasi keuangan yang memadai.
Tantangan mengenai praktik penagihan dan perlindungan konsumen juga menjadi pusat perhatian regulator, terutama untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan menjalankan praktik yang etis dan transparan.
Namun, di balik tantangan tersebut terdapat peluang besar yang bisa diperkuat. Pembiayaan kendaraan listrik diprediksi menjadi katalis pertumbuhan baru, terutama dengan dukungan pemerintah terhadap ekosistem EV. Digitalisasi layanan pembiayaan, terutama kolaborasi multifinance dengan perusahaan fintech, membuka ruang luas bagi pembiayaan yang lebih cepat, akurat, dan inklusif.
Singkatnya, industri multifinance adalah komponen penting dalam ekosistem pertumbuhan Indonesia. Dengan pengawasan yang tepat, praktik penagihan yang etis, manajemen risiko yang kuat, serta inovasi pada produk dan digitalisasi, multifinance dapat terus menjadi mesin penggerak konsumsi rakyat sekaligus pilar dalam mendorong ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.***

