Mesin Ekonomi Itu Bernama UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang punya tunggakan utang di bank-bank BUMN kini bisa bernapas lega. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM yang macet di bank-bank pelat merah. Setelah beleid ini diberlakukan, mesin ekonomi bakal lebih “greng”.
Kredit macet yang akan dihapus buku dan hapus tagih di bank-bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN merupakan utang-utang lama UMKM yang timbul akibat krisis moneter 1997-1998, krisis finansial global 2008-2009, dan krisis keuangan lainnya, termasuk krisis akibat pandemi Covid-19, empat tahun silam.
UMKM yang akan mendapat fasilitas hapus buku dan hapus tagih terdiri atas golongan nelayan, petani, peternak, perajin, pedagang kecil, dan pelaku ekonomi wong cilik lainnya. “Jumlahnya berkisar 5-6 juta,” tutur Penasihat Ekonomi Presiden, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi yang dihelat Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM akan membuat jutaan UMKM yang saat ini mati suri, siuman lagi. Para nelayan, petani, perajin, peternak, dan pedagang kecil yang selama ini tiarap, akan bangkit kembali. Roda ekonomi akan berputar lebih kencang.
Hingga kini memang banyak pelaku UMKM yang tak mampu membayar cicilan utang kepada bank atau LKNB. Akibatnya, mereka masih tercatat memiliki tunggakan utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK). Alhasil, mereka kena black list dan tidak dapat mengajukan kredit baru kepada perbankan.
Lantaran masuk daftar hitam, banyak pelaku UMKM terpaksa meminjam uang ke rentenir untuk memutar kembali usahanya. Bahkan ada yang pinjam ke perusahaan-perusahaan pinjol (pinjaman online) yang bunganya mencekik leher.
“Jika kredit macet itu dihapus tagih, para pelaku UMKM bisa mengakses kembali kredit perbankan,” ujar Hashim Djojohadikusumo.
Bukan Kerugian Negara
Hapus buku adalah tindakan administratif menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih merupakan tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagihnya.
Berdasarkan catatan investortrust.id, kebijakan hapus buku dan hapus tagih tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan ini hanya berlaku bagi bank-bank pelat merah alias bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sedangkan bank-bank swasta sudah mempraktikkan hal ini sesuai kebijakan masing-masing perusahaan yang disesuaikan dengan aturan regulator.
Meski sudah diterbitkan pada awal 2023, UU P2SK belum diimplementasikan. Soalnya, pemerintah, OJK, dan Bank Indonedia (BI) masih menunggu rancanangan peraturan pemerintah (RPP)-nya. Payung hukum inilah yang akan segera dikeluarkan pemerintahan Prabowo.
Berdasarkan UU P2SK, hapus buku dan hapus tagih dapat diberikan setelah debitur merestrukturisasi kreditnya dan bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal tetapi tidak berhasil. Debitur hapus tagih harus memiliki kriteria tertentu. Dengan demikian, tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku akan dihapus tagih.
Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
UU PPSK menyatakan, kerugian yang dialami bank atau nonbank BUMN dalam melaksanakan hapus buku dan hapus tagih dicatat sebagai kerugian masing-masing kreditur, bukan sebagai kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan kesahihannya, seperti berdasarkan iktikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Masalah hapus buku dan hapus tagih sudah lama menjadi pembahasan para praktisi hukum, pengamat, dan regulator. Mereka memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian menganggap piutang kredit bank BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara, sebagian lagi menganggap terpisah dari kekayaan negara. Itu sebabnya, direksi bank-bank BUMN tidak mau mengambil risiko dengan menerapkan kebijakan hapus tagih.
Dengan diberlakukannya UU P2SK, berarti status hukum kredit macet UMKM sudah clear, yakni dihitung sebagai kerugian atau piutang masing-masing kreditur (bank atau LKNB) BUMN, bukan sebagai kerugian atau piutang negara.
Ekonomi Lebih Moncer
Yang pasti, kebijakan pemerintahan Prabowo memberlakukan hapus buku dan hapus tagih bakal membuat perekonomian lebih moncer. Itu karena UMKM adalah mesin perekonomian nasional. UMKM berkontribusi sebesar 60-61% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan sumbangan tenaga kerja 96-97% terhadap total tenaga kerja nasional.
Saat ini terdapat 65,5 juta UMKM dengan porsi 99% dari total unit usaha di Indonesia. Mereka bergerak di berbagai sektor, dari agribsinis, kerajinan tangan, kuliner, fashion, teknologi digital, jasa logistik, transportasi, perdagangan ritel, hingga sektor-sektor lainnya.
UMKM juga menjadi bumper ekonomi domestik. Saat krisis moneter meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada 1997-1998, UMKM menunjukkan resiliensinya sehingga ekonomi Indonesia tidak kolaps, bahkan bisa bangkit secara cepat.
Saat pandemi Covid-19 mengharu biru perekonomian nasional pada 2020-2022, UMKM pula yang tampil menjadi penyelamat. Berkat suntikan stimulus dari pemerintah, UMKM yang sempat terkapar dihajar pandemi berhasil bangkit, sehingga ekonomi domestik pulih cepat, lebih cepat dari negara-negara lain.
Keberpihakan pemerintahan Prabowo-Gibran kepada UMKM, sama halnya dengan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, tak perlu diragukan. Kebijakan hapus buku dan hapus tagih baru satu dari sekian banyak gebrakan yang bakal diterapkan Prabowo demi mendorong kemajuan UMKM.
Presiden Prabowo, dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM untuk menghela perekonomian nasional. Prabowo juga berkali-kali menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus bertumpu pada kekuatan rakyat, yang tiada lain adalah UMKM.
Gayung bersambut, Kadin Indonesia siap membantu pemerintah dan para pelaku UMKM mengimplementasikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih. Kadin segera membentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM.
Lewat Satgas Penyelesaian Utang UMKM, Kadin bakal memfasilitasi bantuan dari sisi legal agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan berjalan lancar.
“Kadin juga akan memfasilitasi UMKM untuk memperoleh kredit modal kerja dengan harapan agar para pelaku UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan pers, Minggu (27/10/2024).
Kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM akan berdampak dahsyat terhadap perekonomian. UMKM yang sudah kolaps bisa berbisnis lagi. Para nelayan, petani, perajin, peternak, dan pedagang kecil yang sudah megap-megap dapat “berlari” lagi karena bisa kembali mendapatkan suntikan modal dari perbankan dan LKNB.
Terlebih pemerintah bakal semakin intens menjalankan program transformasi digital UMKM. Berkat transformasi digital, para pelaku UMKM berhasil menaikkan omzet, memperluas pasar, dan lebih efisien menjalankan bisnisnya.
Banyak pelaku UMKM naik kelas setelah ikut digitalisasi. Pengusaha mikro naik kelas menjadi pengusaha kecil. Pengusaha kecil naik kelas menjadi pengusaha menengah. Pengusaha menengah naik level menjadi pengusaha besar.
Program transformasi digital yang dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran bakal berjalan mulus karena program yang sama telah dijalankan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pada periode pertama pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, UMKM yang sudah tergabung dalam platform e-commerce berjumlah sekitar 14 juta unit atau 22% dari jumlah total UMKM. Pada 2023, jumlahnya naik menjadi 25,4 juta UMKM. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM sudah terdigitalisasi pada akhir 2024.
“Jadi agak mudah bagi saya untuk melanjutkan. Saya bertugas untuk memastikan transisi secara smooth. Yang sudah dibangun atau legacy Pak Teten akan saya lanjutkan,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat sertijab dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Keberpihakan pemerintahan Prabowo-Gibran kepada UMKM juga ditunjukkan oleh pemisahan sekaligus perubahan nama Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
“Pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8%. Kementerian UMKM dibutuhkan karena besarnya peran dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional,” tegas Maman Abdurrahman.
Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Digitalisasi, tak disangsikan lagi, adalah “jalan tol” bagi UMKM untuk naik kelas. Digitalisasi UMKM juga menjadi stimulan bagi perekonomian nasional untuk tumbuh lebih pesat dan lebih inklusif.
“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, semua sektor, khususnya UMKM, perlu melakukan digitalisasi. Masalah terbesar adopsi digitalisasi adalah inklusivitas dan kian lebarnya kesenjangan adopsi digital bagi kelompok UMKM. Ini harus menjadi perhatian kita semua," papar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani.
Tentu saja pemerintahan Prabowo sangat serius menjalankan program digitalisasi di berbagai sektor ekonomi, termasuk UMKM. Salah satu buktinya, Prabowo juga mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Salah satu pesan Pak Presiden, bagaimana melalui digitalisasi ini kita bisa bisa mengejar pertumbuhan ekonomi 8%," ujar Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria.
Yang jelas, pemerintah telah berkomitmen bahwa UMKM harus turut menikmati gurihnya kue ekonomi digital yang digadang-gadang mencapai US$ 109 miliar pada 2025, dibanding US$ 82 miliar pada 2023.
Lebih dari itu, UMKM harus menjadi pelaku utama saat Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita di atas US$ 30.000 saat bangsa ini merayakan kemerdekaannya yang ke-100 pada 2045, sebagaimana ditargetkan pemerintah dalam visi Indonesia Emas 2045. Semoga! ***

