LPS Siapkan 2 Skema Implementasi Program Penjaminan Polis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yakni percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027, serta implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang PPP Ferdinan D Purba mengungkapkan, dua skenario tersebut tentunya memerlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik.
“Serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujarnya, dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga
Izin Usaha BPR Koperindo Jaya Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Dijamin LPS
Secara global, menurut Ferdinan, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi di industri keuangan. Pada periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara dengan mayoritasnya terjadi pada asuransi umum.
“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 diantaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” katanya.
Baca Juga
Perkuat Kesiapan Hadapi Tantangan dan Program Penjamin Polis, LPS Lantik Pejabat Baru
Sehingga, peran strategis PPP dalam memperkuat industri asuransi sangat diperlukan. Sebab, dengan hadirnya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat, tanpa mengganggu stabilitas industri.
“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” ucap Ferdinan.
Hingga saat ini, ia mengatakan, progress persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP antara lain, telah membentuk kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi, bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri.
“Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Ferdinan.

