Begini Kesiapan LPS Dalam Menjalankan Program Penjaminan Polis
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin siap untuk mengemban amanat barunya sesuai UU No 4 Tahun 2023, yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku pada tanggal 12 Januari 2028. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa Pada acara Buka Puasa LPS Bersama Media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Purbaya menjelaskan jika LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Selain itu, LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminann.
Adapun, peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025. Ketentuan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi yang saat ini sedang disiapkan pleh LPS, antara lain meliputi rasio RBC, tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

