LPS Mulai Himpun Premi Program Restrukturisasi Perbankan dan Siapkan Pondasi Penjaminan Polis Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai bagian dari upaya penguatan infrastruktur keuangan nasional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menghimpun premi dari industri perbankan untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) di triwulan I 2025.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2025, Kamis (24/4/2025).
Menurut Purbaya, langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Premi untuk Pendanaan PRP.
“LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP,” katanya.
Baca Juga
LPS: Likuiditas Membaik, Persaingan DPK Perbankan Makin Terkendali
Di lain sisi, LPS sedang mempersiapkan pondasi yang kuat sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang akan dimulai pada tahun 2028, sebagaimana diamanatkan pula dalam UU P2SK.
“LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM (sumber daya manusia) sebagaimana amanat UU P2SK terkait dengan program penjaminan polis,” ucap Purbaya.
Baca Juga
LPS: Fungsi Intermediasi Perbankan Berjalan Baik, Kredit Tumbuh ‘Double Digit’

