LPS Bakal Cek Kesehatan Perusahaan Asuransi Sebelum Ikut Program Penjaminan Polis (PPP)
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek kesehatan perusahaan asuransi sebelum mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang.
"Kami sudah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek setahun sebelum Program Penjaminan Polis berjalan. Jadi, dari sekian puluh perusahaan asuransi itu, kami akan lakukan cek beberapa puluh,” ujar Purbaya dalam acara Buka Puasa Bersama Media 2024 di Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, pengecekan tersebut perlu dilakukan guna menghindari berbagai perusahaan asuransi yang bermasalah. Adapun, pengecekan ini dilakukan dengan berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Siap-siap! LPS Ancang-ancang Terapkan Sejumlah Kebijakan Ini di Industri Asuransi
“Saya harus hati-hati, karena nantinya yang membayar kan saya (LPS). Jangan sampai pada tahun pertama program ini berjalan, ada beberapa perusahaan asuransi yang jatuh sehingga membuat kredibilitas Program Penjaminan Polis ini menjadi hilang,” terangnya.
Purbaya menambahkan, PPP akan mewajibkan perusahaan asuransi supaya memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu. Di mana, hal ini mengacu pada ketentuan OJK, seperti rasio Risk Based Capital (RBC), tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi dari OJK.
Baca Juga
"Nanti kami akan tentukan kriteria-kriteria, mana perusahaan asuransi yang bisa masuk dalam program ini. Tentunya kami akan koordinasi erat dengan OJK,” imbuhnya.

