Perusahaan Asuransi Tak Ikut Program Penjaminan LPS, Mereka ‘Selesai’
JAKARTA, Investortrust.id – Dengan dilansirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sektor asuransi akan diperkuat yang salah satunya lewat program penjaminan nasabah di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun demikian, disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa di sela Bloomberg CEO Forum 2023 di Jakarta, Rabu (6/9/2023), perusahaan-perusahaan asuransi di Tanah Air harus mulai berbenah, menjelang penerapan penjaminan nasabah asuransi oleh LPS pada tahun 2028.
Para pelaku industri asuransi ditekankan untuk mengikuti standar-standar baru yang berlaku internasional, artinya akan ada tata kelola plus pengawasan yang lebih kuat. Pasalnya, hanya perusahaan asuransi yang sehat saja yang bisa dimasukkan dalam program penjaminan polis di bawah LPS.
“Nanti di 2028 dengan adanya penyesuaian dan standar-standar baru dan mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima dalam program penjaminan, sebenarnya mereka sudah selesai,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan tersebut Purbaya menyampaikan, dengan tersedianya waktu selama lima tahun hingga masa pemberlakuan di tahun 2028, ia berharap perusahaan-perusahaan asuransi akan menyesuaikan diri dan memperbaiki kinerja agar polis nasabah mereka bisa dijamin oleh LPS.
Baca Juga
Ke depan, lanjut Purbaya, akan tercipta level playing field yang berbeda bagi perusahaan asuransi. Sehingga tak ada lagi tempat bagi manajemen yang kacau dan abai terhadap upaya penyehatan. Perusahaan asuransi punharus bisa menyesuaikan diri dengan aturan-aturan baru demi perbaikan kinerja mereka.
“Yang saya tidak mau adalah, pada 2028 dijalankan program penjaminan polis, lalu pada 2029 puluhan asuransi jatuh,” tuturnya. Ia membayangkan sejumlah perusahaan yang tak ikut program penjaminan polis tak akan mendapatkan kepercayaan dari nasabah, dan pada akhirnya tidak mampu mencetak pendapatan premi yang bisa berujung tutupnya perusahaan.
Untuk itu LPS akan melakukan screening pada perusahaan-perusahaan asuransi yang ada, untuk memastikan bahwa para pelaku industri bergerak ke arah penyesuaian terhadap standar baru dan upaya penyehatan perusahaan.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistianingsih menyebutkan, perusahaan asuransi yang ada dalam program penjaminan adalah perusahaan asuransi yang sehat.
“Perusahaan asuransi yang sementara ini di bawah coverage penjaminan polis adalah asuransi jiwa murni dan asuransi umum. Jadi secara bertahap saya kira ke depan bisa saja bertambah, tapi mandatnya saat ini seperti itu,” ujar Lana menjawab pertanyaan Investortrust.id seputar kondisi bisnis asuransi kredit yang dalam posisi tertekan tahun ini.
Berikutnya Purbaya menyampaikan, kriteria sehat terhadap perusahaan asuransi akan terus dinilai hingga tahun 2027. “Nanti kita akan set seperti apa kriteria sehatnya, dan mereka masuk berdasarkan itu,” ujarnya. Untuk menelisik tingkat kesehatan perusahaan asuransi, LPS bekerja sama dengan OJK, mengingat saat ini otoritas pengawasan masih berada di tangan OJK. “Kita terlibat cukup detil di situ untuk menerapkan syarat sehat. Jangan sampai nanti penerapan penjaminan polis diberlakukkan, lalu banyak yang jatuh,” tuturnya.
Dalam beberapa pekan ke depan LPS juga akan memanggil perusahaan asuransi yang mendapatkan perhatian khusus, dan berikutnya meminta data dari OJK untuk melihat kondisi kesehatan perusahaan asuransi.
Ia pun memaparkan, bisa saja ada perusahaan asuransi yang tak ikut masuk dalam program penjaminan polis. Artinya, kata Purbaya, perusahaan asuransi tersebut tidak bisa memperbaiki diri setelah sekian tahun diberikan waktu.
“Tapi saya percaya dengan waktu yang cukup dan warning yang jelas, asuransi akan mengatur dirinya sendiri dan memperbaiki manajemennya ke arah lebih baik. Jika tidak masuk, sama saja lonceng kematian bagi perusahaan asuransi tersebut,” tandasnya.

