Bagikan

OJK Siapkan Sentralisasi Data Polis untuk Penjaminan Polis Asuransi

JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan sentralisasi data yang nantinya akan menjadi pegangan Lembaga Penjamin Simpanan/Lembaga Penjamin Polis (LPS/LPP) yang akan mulai menyiapkan penjaminan bagi nasabah pemegang polis asuransi jiwa pada tahun 2028.

Disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun  Ogi Prastomiyono, OJK sejauh ini belum memiliki data para pemegang polis  yang kini masih tersimpan di perusahaan-perusahaan asuransi.

“Jadi kita menyiapkan sentralisasi data polis, jadi kita belum memiliki data polis perusahaan asuransi. Kita itu akan bentuk sentralisasi data polis sehingga waktu ditransfer ke LPS/LPP itu sudah punya data,” kata Ogi di  sela Pertemuan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan  Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

LPS Bakal Cek Kesehatan Perusahaan Asuransi Sebelum Ikut Program Penjaminan Polis (PPP)

Sentralisasi data pemegang polis ini nantinya bisa menjadi acuan LPS/LPP untuk mengetahui kelayakan pembayaran penjaminan kepada pemegang polis asuransi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan. “Termasuk terkait dengan double (data) orang yang sudah ditolak di asuransi lain, tidak ketahuan dia punya asuransi di tempat lain, ini menjadi bagian yang penting buat (LPS/LPP),” ujar Ogi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiiki mandat baru yaitu penjaminan polis asuransi. Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

Kinerja asuransi umum, asuransi jiwa, dan dana pensiun. Dok: OJK 
 

Nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank, juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Fungsi, tugas, dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah.

“Lalu yang terkait dengan fungsi resolusi bank sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa LPS kini memiliki mandat berupa risk minimizer dalam hal pemeriksaan bank dan penempatan dana,” kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam satu kesempatan.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024