Resmi! PT Gadai Mandiri Sentosa Kantongi Izin OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Sentosa yang berlokasi di Jl Penerangan RT 48 Kel. Kenali Besar, Kec Alam Barajo, Kota Jambi.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK pada Sabtu (22/6/2024), pemberian izin itu berdasarkan KEP-31/KO.17/2024 tanggal 10 Juni 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Mandiri Sentosa wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Beberapa keterangan atau informasi tersebut di antaranya adalah nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mandiri Sentosa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.
Baca Juga
Pegadaian Siapkan Rp 4 Triliun Obligasi dan Sukuk Sosial Tahun Ini

