OJK Terbitkan Izin Usaha PT Gadai Multi Palembang
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Multi Palembang. Izin usaha tersebut berdasarkan KEP-14/KO.17/2024 yang diterbitkan pada 2 Februari 2024.
Wajib Cantumkan Bunga Pinjaman
Selain itu, PT Gadai Multi Palembang wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam pengumuman resminya, dilansir Selasa (27/02/2024).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal dengan POJK Nomor 31, perusahaan yang beralamat di Jl MP Mangkunegara Nomor 01 RT 14 RW 03 Kel Bukit Sangkal, Kec Kalidoni, Kota Palembang ini wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Secara rinci, beberapa keterangan atau informasi harus disebut, yaitu nama dan logo perusahaan pergadaian. Lalu, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian, hari dan jam operasional.
Wajib Cantumkan Bunga Pinjaman
Selain itu, PT Gadai Multi Palembang wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Multi Palembang diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Dalam kesempatan ini, OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK," paparnya.

