OJK Terbitkan Izin Usaha Gadai untuk Panca Padma
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Panca Padma Gadai, perusahaan keuangan asal Kendal, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali menyampaikan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Adapun surat izin usaha tersebut berdasarkan surat OJK nomor: KEP-118/PL.02/2023 tertanggal 7 November 2023.
Baca Juga
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Panca Padma Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” kata Adief sebagaimana dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebagiamana disebutkan, PT Panca Padma Gadai merupakan perusahaan pergadaian yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Keterangan yang wajib dicantumkan PT Panca Padma Gadai mencakup nama atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian telah diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional.
Baca Juga
Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Adief menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Panca Padma Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya.

