Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri Raih Izin OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK pada Senin (3/6/2024), pemberian izin usaha terhadap perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Cikeusal Petir Kp. Nanggerang RT. 008 RW.003 Desa Mekar Baru Kecamatan Petir tersebut berdasarkan KEP-217/PL.02/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Baca Juga
OJK: Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Baca Juga
OJK Dinilai Perlu Lebih Tegas dalam Mengatur BPR Bermodal Besar
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

