OJK Beri Izin Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha lembaga keuangan mikro kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri.
Adapun pemberian izin usaha terhadap perusahaan yang beralamat di Jalan Silet No. 103, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ini berdasarkan surat keputusan KEP-31/PL.02/2024 tanggal 5 Februari 2024.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam pengumuman resminya, dilansir Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, OJK menyebut, pemberian izin usaha tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Sebagai informasi, PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Baca Juga

