Meski Ada 12 Lembaga Keuangan Mikro Dicabut Izin Usaha Sepanjang 2024, OJK Prediksi Kinerja 2025 Tetap Tumbuh Positif
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 12 lembaga keuangan mikro (LKM) telah melakukan pencabutan izin usaha. Dari jumlah tersebut, tujuh LKM mengajukan pencabutan izin usaha berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, masalah utama yang dihadapi LKM saat ini adalah pada kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola.
Menurutnya, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.
“Implementasi ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM,” ujar Agusman, dalam jawaban tertulis, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Dari sisi kinerja, ia mengatakan bahwa jumlah aset LKM meningkat 9,7% dari Rp 1,50 triliun pada Agustus 2023 menjadi Rp 1,64 triliun di periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut dibarengi return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) yang masing-masing berada d level 0,13% dan 0,30%.
Sementara dari sisi pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan LKM tercatat Rp 1,03 triliun pada Agustus 2024, meningkat 2,80% dibanding periode yang sama 2023 yaitu Rp 1 triliun. Per November 2024, jumlah LKM yang dicatat OJK sebanyak 249 entitas.
Baca Juga
Begini Respon OJK Soal Putusan MK Tentang Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
Meski menghadapi tantangan, industri LKM diproyeksikan akan tetap tumbuh positif di 2025. Agusman menjelaskan, OJK telah meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 untuk memperkuat pembiayaan segmen mikro dan mendukung perekonomian masyarakat.
“Serta menjadi panduan bagi seluruh stakeholder LKM mengenai visi serta arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan. Sehingga diharapkan implementasinya dapat mendorong pertumbuhan LKM,” kata Agusman.

