OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek di Mojokerto
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, maka Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Adhief mengungkapkan, pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga
Terakhir, Adhief menyebut, pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

