OJK Cabut Izin Usaha 6 Lembaga Keuangan Mikro hingga Semester I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, telah mencabut izin usaha terhadap enam lembaga keuangan mikro (LKM) sejak awal 2026 hingga semester I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pencabutan itu dilakukan atas permohonan LKM.
“Telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap enam LKM yang mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota (self liquidation),” ujarnya, dalma jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).
Agusman menjelaskan, OJK telah memiliki ketentuan mengenai pengawasan LKM melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Baca Juga
OJK Dorong Penguatan Data dan SDM untuk Tingkatkan Kualitas Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro
“Ketentuan mengenai kriteria penetapan status pengawasan LKM mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2027,” katanya.
Lebih lanjut, OJK meminta seluruh LKM untuk melakukan penguatan internal guna menjaga kesinambungan kegiatan usaha. Penguatan itu mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, permodalan, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Untuk menjaga keberlangsungan usaha, OJK meminta LKM untuk terus memperkuat antara lain tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan kualitas SDM,” ucap Agusman.

