OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno di Jawa Tengah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno yang beralamat di Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/KO.13/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno.
Melansir dari laman resmi OJK, Selasa (24/6/2025), sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. Lalu, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

