Kemenag Ungkap Kenaikan Pagu Premi Haji 2024 Sebesar Rp 15,99 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan, nilai premi asuransi untuk Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 Masehi naik sebesar Rp 15,99 miliar. Angka tersebut merupakan selisih antara penawaran harga premi terendah dan pagu premi asuransi tahun ini.
Sementara pada Penyelenggaraan Haji 1444 H/2023 Masehi, Hilman menerangkan bahwa jumlah jamaah yang wafat sebanyak 842 jamaah dengan nilai manfaat asuransi yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada ahli waris mencapai Rp 42 miliar lebih. Sementara nilai premi yang dibayarkan oleh Kemenag sebesar Rp 30,8 miliar.
“Terhadap kondisi tersebut, tahun ini (perusahaan) asuransi tidak berani mengajukan harga penawaran premi seperti tahun 2023. Dari 6 perusahaan yang menawarkan harga premi terendah adalah sebesar Rp 250.000 per jamaah. Sementara pagu premi asuransi tahun ini sebesar Rp 175.000, sehingga ada kenaikan sebesar Rp 75.000 per jamaah atau sebesar Rp 15.999.000.000,” ungkap Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 Masehi dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, Kemenag mencatat tahun ini total jamaah haji sebanyak 241.000, dengan kuota jamaah haji reguler sebanyak 213.320 dan jamaah haji khusus 27.680.
Dari 213.320 jamaah haji reguler, menurut Hilman, terdapat 208.097 jamaah haji, 10.166 prioritas lanjut usia (lansia), 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah. “Sementara itu untuk kuota jamaah haji khusus sebanyak 27.680 jamaah terdiri dari 25.527 jamaah haji dan 2.153 petugas haji khusus,” terang dia.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji sebagai berikut:
1. Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih);
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih;
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih;
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening Jamaah;
5. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

