OJK Terbitkan Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP, Simak Isinya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Tiga SEOJK itu adalah, pertama, SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024.
"Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan," ujar Aman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Aman mengatakan, penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time) dengan mengintegrasikansistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintechlending.
Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporanberkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangantahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepadaOJK.
Kedua, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan PengelolaTabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024).
Baca Juga
OJK Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fintech Lending, Simak Ketentuannya
Aman menjelaskan, SEOJK 2/2024 ini mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024.
Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengaturmengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepadaOJK paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Ketiga, SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan PerusahaanPembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).
Adapun SEOJK 3/2024, kata Aman, mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). SEOJK 3/2024 ini mulai berlaku secara penuh pada 1 April 2024.
Baca Juga
"PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaansekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat," paparnya.
Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranyamengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanankepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

