OJK Terbitkan Daftar 101 Fintech Lending Berizin
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 101 daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, OJK melanisr daftar perusahaan fintech berizin yang tercatat per 9 Oktober 2023. Secara lengkap simak daftar fintech tersebut dalam link ini.
Dalam pengumuman yang dilansir pada Rabu (11/10/2023) di laman resminya, OJK sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Tattys Miranti Hedyana dalam surat pengumuman yang ditandatanganinya.

