Godok Roadmap Fintech Lending dengan OJK, Asosiasi: Akan Ada 2 Kategori Fintech
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan membagi dua kategori financial technology (fintech).
“Nah ini yang baru. Fintech itu dibagi dua. Satu masuk Usaha Jasa Pembiayaan (UJP) seperti peer-to-peer (P2P). Lalu satu lagi masuk ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)” kata Ronald, saat peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN), di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Ronald mengatakan setiap usaha yang berhubungan dengan pembiayaan akan masuk UJP. Adapun, usaha yang berhubungan dengan teknologi pendukung bakal masuk ITSK.
“Securities crowdfunding akan masuk ke UJP,” kata dia mencontohkan.
Baca Juga
Ronald menyebut peraturan mengenai bentuk kategorisasi ini masih dinamis. Dia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari OJK.
“Format akan berubah semua setelah aset kripto dan digital masuk (pengawasannya) ke OJK,” ucap dia.
Dalam dokumen Draf Roadmap Pengembangan Perusahaan Pembiayaan Indonesia, kategorisasi itu untuk merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UJP disebut untuk menyelaraskan berbagai peraturan yang terdapat dalam berbagai peraturan OJK pada industri perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
“Untuk mengantisipasi munculnya jenis lembaga pembiayaan baru di masa depan, diperlukan suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha jasa pembiayaan berbasis prinsip dan aktivitas,” bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga
Bulan Fintech Indonesia Dibayangi Ketidakpastian Ekonomi Global
Salah satu ketentuan yang disebut dalam rancangan roadmap tersebut yaitu pengaturan pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) oleh penyelenggara UJP. “Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS apabila memenuhi kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan OJK.”
Untuk ITSK, saat ini OJK sedang membuka regulatory sandbox. Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai kendala proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam rapat dewan komisioner (RDK) Bulan Oktober 2023 menyebut bahwa OJK telah mencatat 99 penyelenggara ITSK.
Baca Juga
Sebanyak 99 penyelenggara ITSK tersebut terbagi ke dalam 14 klaster model bisnis, yaitu 39 agregator, 4 financial planner, 5 regtech 3-sign, 17 credit scoring, 3 insurtech, 6 e-KYC, 1 online distress solution, 7 financial agent, 1 insurance hub, 1 regtech PEP, 3 funding agent, 8 transaction authentication, 2 tax & accounting, dan 2 wealth tech.
“OJK memprioritaskan penyelesaian proses Regulatory Sandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan,” kata dia. (CR-7)

