OJK Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fintech Lending, Simak Ketentuannya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending untuk memadankan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK.
Aturan baru tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga
Pemerintah Himpun Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending Rp 71,72 Miliar per Januari 2024
"SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024," ungkap Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
SEOJK 1/2024 menerapkan sejumlah aturan, seperti kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.
Penyampaian data transaksi pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi pendanaan secara waktu nyata (real time), penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada OJK secara harian.
Baca Juga
Asosiasi Fintech Dukung Penertiban Pinjol Kurang Modal, Ini Alasannya
Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.
Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK.

