Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan, OJK Terbitkan POJK dan SEOJK Baru
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Adapun, penerbitan POJK dan SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan OJK pada tahun 2021 lalu.
Selain itu, penerbitan POJK LayananDigital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, ditulis Selasa (2/2/2023).
Baca Juga
OJK Sebut Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia Relatif Kecil, Kok Bisa?
Secara substansi POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan danpersyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalampenyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan teknologi informasi (TI), tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Lebih lanjut, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI), yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Untuk diketahui, SEOJK DMAB sendiri merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Baca Juga
Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tatakelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi,data, kolaborasi dan pelindungan konsumen. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
Diharapkan dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK dimaksud dapat mendorongpelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank guna meningkatkan daya saingdan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapanbank dari berbagai aspek.

