OJK Buka Suara Soal Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya
JAKARTA, Investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi buka suara terkait masih terus menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih adanya masyarakat yang terjepitkebutuhan dana.
"Jadi, sebetulnya tentu ada sesuatu karena ada supply, ada demand-nya juga ya, ada kebutuhan masyarakat yang terjepit kebutuhan dana dan lain-lain," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2024 yang digelar secara virtual via Zoom, Senin (4/3/2024).
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan, pinjol ilegal biasanya menyediakan aksesibilitas dan kecepatan yang luar biasa, sehingga membuat masyarakat lebih memilih mengajukan pinjaman dana di pinjol ilegal.
"Malah kadang-kadangnggak ngajuin aja ditransfer, ya namanya ilegal," ungkapnya.
Baca Juga
Cek Sebelum Terlambat! Inilah Daftar Terbaru 233 Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir Satgas PASTI OJK
Selain itu, Kiki menyebut, pinjol ilegal tidak memerlukan agunan atau jaminan. Kemudian, dari sisi persyaratan, pinjol ilegal lebih mudah, bahkan kadang-kadang tidak ada persyaratan sama sekali.
"Dan tentu saja karena ada demand tadi, karena kondisi keuangan yang sulit dan lain-lain, dan juga konsumen itu nggak paham, jadi memang ini sesuatu yang nggak mudah karena terus terjadi di masyarakat kita," jelasnya.
Oleh karena itu, OJK terus berupaya melakukan penindakan terhadap berbagai pinjol ilegal yang dilaporkan masyarakat. "Kalau udah ada pinjol-pinjol ilegal yang dilaporkan, Satgas PASTI ini juga terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol-pinjol ilegal ini," terangnya.
Tidak hanya itu, Kiki membeberkan, Satgas PASTI juga melakukan extra mile, melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran aplikasi, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk terus mengejar para pelaku pinjol ilegal.
"Apalagi dengan adanya UU PPSK ini, terus dikeluarkan bagaimana Satgas PASTI ini kita harapkan untuk bisa memberantas berbagai penawaran ilegal," imbuhnya.

