Dalam Dua Bulan, OJK Hentikan 587 Entitas Pinjol Ilegal dan 209 Penawaran Investasi Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada dua bulan, tepatnya Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, Satgas PASTI juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 PUJK," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dari aspek layanan konsumen, Kiki menjelaskan bawa sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi.
"Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," ungkap Kiki.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal.