OJK Hentikan Operasi 3.240 Entitas Keuangan Ilegal hingga November 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 30 November 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Friderica mengatakan bahwa sampai dengan 30 November 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 15.350.
Baca Juga
OJK Kaji Calon Emiten Kripto yang Dikabarkan Siap Melantai di Bursa
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 14.364 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 986," ungkap wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Kiki juga menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga November 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 11.389.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528 dan gadai ilegal sebanyak 251.

