Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Tindak Lebih dari 9.000 Entitas Keuangan Ilegal
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menindak lebih dari 9.000 aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Pemberantasan ini bagian dari mendorong kemajuan industri keuangan dengan mengedepankan perlindungan konsumen.
Demikian penjelasan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Dewan Komisioner OJK dengan Pemimpin Redaksi nasional di Jakarta, Senin (20/5/2024) malam.
Dia mengatakan, penindakan tersebut sesuai dengan peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 yang memuat empat pilar. Keempatnya adalah edukasi dan literasi inklusi, pengawasan perilaku pelaku-pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, penanganan pengaduan konsumen, serta penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Penindakan Aktivitas Keuangan Ilegal
Sumber: OJK
Terkait pelaksanaan pilar penanganan aktivitas keuangan illegal, dia mengatakan, OJK telah membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan aktivitas keuangan illegal atau dinamai Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut beranggotakan Kementerian Sosial, Badan Inteligen Negara (BIN), Kemenkumham, dan Kemenlu.
“Satgas yang melibatkan empat institusi tersebut bersama-sama memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Tahun ini saja, kami telah menutup 900 entitas ilegal,” terangnya.
Baca Juga
OJK Imbau Pelaku Pasar Perhatikan Valuasi Sebelum Investasi Saham
Apabila ditotal sejak satgas dibentuk hingga kini, terang dia, sebanyak 9.000-an perusahaan keuangan illegal telah berhasil ditutup, karena meresahkan masyarakat.
Pilar selanjutnya edukasi dan literasi keuangan inklusi, terang dia, OJK telah melaksanakan beragam program yang berjalan hingga kini. “Untuk edukasi, kami sudah berhasil melaksanakan berbagai program,” ujarnya.
Terkait pengawasan market conduct, Frederica mengatakan, ini adalah the beauty of OJK. Pengawasan telah dilaksanakan terintegrasi dalam satu atap. “Jadi kalau berbicara tentang industri yang berkembang, saya memastikan bahwa semua pertumbuhan dan inovasi sektor jasa keuangan itu harus dipastikan sisi perlindungan konsumen berjalan dengan baik,” terangnya.
Frederica menambahkan, OJK memastikan bagaimana mendukung industri bisa maju dan berkembang, tetapi tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Hal ini sesuai dengan UU P2SK yang memuat perilaku pelaku-pelaku usaha jasa keuangan ini.
Baca Juga
Terkait pengaduan masyarakat, dia mengatakan, OJK telah menerima sebanyak 127 ribu pengaduan, terbanyak dari sektor perbankan karena memang transaksinya besar. Pengaduan selanjutnya datang dari perusahaan fintech peer to peer landing, kemudian asuransi dan lain sebagainya.
Pengaduan Yang Diterima OJK
Sumber: OJK
“Dari 127 ribu pangaduan yang masuk, sebanyak 9 ribu tercatat sebagai pengaduan akibat ada pelanggaran. Sebanyak 80% pengaduan tersebut sudah dituntaskan,” terangnya.
Media Friendly
Frederica menambahkan, OJK berhasil meraih penghargaan sebagai institusi informatif dari Komisi Informasi Publik. “Yang tadinya statusnya tidak informatif naik menjadi kurang informatif. Saat ini, OJK langsung loncat menjadi institusi informatif. Penghargaan ini sesuai dengan janji OJK menjadi media friendly dan transparan,” terangnya.
Keberhasilan tersebut, terang dia, tak lepas dari dukungan media dalam membantu OJK bersama dengan industri mengedukasi literasi kepada masyarakat, baik terkait produk dan jasa keuangan hingga bagaimana mengatasi atau memberantas keuangan ilegal.

