OJK Selesaikan 9.107 Pengaduan Konsumen Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 9.107 pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK selama 1 Januari hingga 31 Mei 2024 sudah terselesaikan.
"Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 11.701 pengaduan melalui APPK dan sebanyak 9.107 pengaduan telah selesai," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, layanan pengaduan yang masuk pada APPK OJK juga telah berhasil diselesaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui mekanisme Internal Dispute Resolution dengan penggantian kerugian dari 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan mencapai Rp 73,4 miliar.
Secara rinci, 11.701 pengaduan yang diterima OJK melalui APPK OJK, yakni fintech 4.275, perbankan 4.193, perusahaan pembiayaan 2.529, asuransi 547, dan PM & IKNB lainnya sebanyak 157.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen melindungi konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat, dengan menyediakan berbagai layanan konsumen yang mudah melalui APPK.

