OJK Terima 9.068 Pengaduan Lewat Aplikasi Perlindungan Konsumen, Terbanyak Sektor Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi.
Baca Juga
OJK Gelar Kegiatan Edukasi Keuangan, Jangkau 5,4 Juta Peserta
"Sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara konferensi pers "Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025" yang digelar virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kiki menjelaskan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca Juga
Lebih lanjut, Kiki menyebut, guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Januari sampai dengan 31 Maret 2025, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas Pasti menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Kiki.

