Biaya Transaksi Naik, Asosiasi Konsumen Kripto: Perlindungan Konsumen Perlu Lebih Diperhatikan
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah pedagang aset kripto di Indonesia mulai melakukan penyesuaian tarif transaksi pembelian dan penjualan aset kripto alias CFX fee kepada para pelanggannya.
Langkah itu sejalan dengan Surat Edaran Bersama No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 yang dikeluarkan PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2024, yang mengizinkan bursa dan lembaga kliring aset kripto untuk menetapkan, serta memungut biaya atas jasa yang diberikan kepada anggotanya.
Ketua Umum Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) atau Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Rob Raffael Kardinal menanggapi, penambahan pajak ini tidak terlalu bermasalah, asalkan fitur-fitur yang diizinkan di Indonesia ini sudah seperti di luar negeri. Karena dengan banyaknya beban biaya dan pajak pasti dibutuhkan cashflow yang lebih juga.
“Jadi saya rasa dengan pemberlakuan biaya-biaya seharusnya perlindungan konsumen dan juga kebebasan dari pedagang juga perlu diperhatikan untuk menciptkan ekosistem yang optimal,” katanya kepada Investortrust, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
Rob melanjutkan, jika diberlakukan biaya dan pajak tambahan, maka harus ada juga insentif tambahan dari pemerintah untuk pedagang dan pengamanan tambahan dan edukasi tambahan untuk para konsumen.
Terbaru, mulai Kamis (14/11/2024) hari ini, Tokocrypto akan menerapkan CFX fee untuk setiap transaksi pengguna, yang sebelumnya telah ditanggung oleh pihak Tokocrypto. Langkah ini menurut pengumuman resminya, sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru dan mendukung keberlanjutan layanan yang optimal. CFX fee ini ditetapkan sebesar 0,0222% untuk pasangan IDR dan 0,0222% untuk pasangan kripto, dan akan otomatis diterapkan pada setiap transaksi.
Biaya transaksi mencakup biaya yang dikenakan saat kamu melakukan jual-beli aset (trading), deposit, maupun penarikan dana. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap transaksi pembelian dan penjualan aset kripto akan dikenakan biaya CFX fee, yang dihitung bersama dengan biaya transaksi dan pajak. Kebijakan all-in-fee terbaru ini akan berlaku untuk semua pasangan transaksi.
Baca Juga
Intip Biaya-biaya untuk Bergelut di Industri Kripto, Mulai dari Pendaftaran hingga Transaksinya
Reku melansir laman resminya, sejak 31 Oktober 2024 juga mulai menerapkan kebijakan all in fee terbaru untuk seluruh pasangan transaksi di pasar IDR. Perseroan memasukkan tarif CFX fee masing-masing sebesar 0,02% untuk pembelian maupun penjualan. Selain itu juga terdapat biaya PPN yang sebesar 0,11% untuk pembelian dan juga 0,1% untuk penjualan melalui PPH.
“Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan untuk mendukung pasar kripto yang lebih transparan, kami akan menerapkan biaya CFX pada transaksi aset kripto. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Reku.
Indodax juga menerapkan hal yang sama. Melalui laman resminya, Indodax mengatakan all in fee di platform akan terdiri dari trading fee yang nilainya masih sama dengan tarif sebelumnya. Kemudian pajak, dan juga CFX fee sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto.

