OJK Hentikan 4.036 Entitas Keuangan Ilegal di Awal 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal telah diberhentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selama periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 3.517 diantaranya adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 519 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
“Dari beberapa kasus ini terus terang ada beberapa yang bisa kita follow up terutama yang penawaran investasi ilegal. Di sini kita melihat bagaimana ada yang bisa tindak lanjut dan ada yang tidak,” ujarnya, dalam acara buka puasa bersama OJK dengan media, di Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Namun, lanjut Friderica, akan menjadi hal yang sulit untuk menindak entitas yang memiliki server di luar negeri karena akan sulit dilacak. Dan biasanya entitas tersebut jika sudah ditutup, tidak lama kemudian akan muncul kembali, dan berulang terus polanya seperti itu.
Baca Juga
OJK Selenggarakan 120 Kegiatan Edukasi Keuangan, Jangkau 703.542 Peserta
“Waktu di NTT (Nusa Tenggara Timur), kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lain sedang kita tangani untuk penanganan aktivitas yang menawarkan investasi. Ini juga di musim menjelang lebaran juga banyak sekali aduan-aduan yang masuk ke kita,” katanya.
Selain pinjol ilegal dan investasi ilegal, ada satu entitas lagi yang juga ditangani oleh Satgas PASTI OJK, yaitu gadai ilegal. Namun regulator mencatat, sejak 2023 hingga Februari 2025 angka aktivitas keuangan ilegal di sektor ini nihil.
Baca Juga
OJK to Implement Oversight Regulations for Stock Market Influencers
“Sebenarnya masih banyak gadai yang belum punya izin, tapi di UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) untuk mereka melakukan kegiatan pegadaian itu diberikan waktu sampai dengan 2026 atau tiga tahun sejak UU P2SK diluncurkan. Jadi 2024, 2025, 2026,” ucap Friderica.
“Jadi kenapa ini kita memberikan waktu dan juga ditangani teman-teman kita di OJK daerah supaya mereka juga mengurus izinnya,” lanjut dia.

