OJK Bekukan 2.288 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2023
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menghentikan aktivitas 2.288 entitas keuangan ilegal. Langkah ini terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Laporan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
"Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Lebih lanjut, Kiki juga menjelaskan, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380. Secara rinci, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
"Dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir adalah sebesar kalau kita melihat di 2023 saja sebanyak 2.288. Sedangkan, kalau kita jumlahkan dari 2017 sudah ada 8.149 entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh OJK dan juga Satgas PASTI," imbuhnya.

