Satgas Pasti OJK Blokir 2.601 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 2.601 entitas keuangan ilegal hingga 28 Maret 2024. Hal ini dilakukan berdasarkan pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjol ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Maret 2024 yang digelar secara virtual via Zoom, Selasa (2/4/2024). “Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal, yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjaman online (pinjol) ilegal,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu.
4.900 Pengaduan Pinjol Ilegal
Dengan demikian, kata Kiki, Satgas Pasti telah memblokir total 8.462 entitas ilegal sejak 2017. Adapun, penghentian 2.601 entitas ilegal tersebut dilakukan berdasarkan 264 pengaduan terkait investasi ilegal dan 4.900 pengaduan mengenai pinjol ilegal yang diterima per 28 Maret.
Selain berbagai pengaduan tentang aktivitas keuangan ilegal, lanjut Kiki, pihaknya menerima 413.414 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK sepanjang tahun 2023 hingga 22 Maret 2024. Ini termasuk di dalamnya 29.623 ribu pengaduan terkait sektor jasa keuangan.
Menurut Kiki, sebanyak 1.369 pengaduan dari total aduan tersebut berindikasi pelanggaran, sementara sisanya merupakan kasus sengketa yang kemudian ditangani Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Terkait hal ini, Kiki membeberkan, kini jumlah pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian tinggal 9,17%.

