Kemenkominfo Masih Cari Tahu Penyebab Maraknya RT RW Net Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengidentifikasi maraknya penjualan layanan internet ilegal melalui RT RW Net.
RT RW Net merujuk pada penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) resmi ke pelanggan dalam jumlah tertentu secara ilegal. Biasanya, pelaku usaha RT RW Net melayani lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
“Kami tertibkan, kami atur [RT/RW Net], tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu [RT/RW Net] dan melakukan tindakan, termasuk juga dengan koordinasi dengan APJII [Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia],” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Pusat PT Indosat Tbk, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Kemenkominfo Siapkan Sanksi bagi ISP yang Menjual Layanan ke RT RW Net
Untuk mempersempit gerak pelaku RT/RW Net, Kementerian Kominfo telah menyiapkan sanksi bagi ISP yang kedapatan menjual layanannya kepada pelaku usaha RT RW Net. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, hingga ancaman pencabutan izin, pidana, dan denda.
Sanksi untuk ISP yang menjual layanannya termaktub dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” demikian tertulis dalam Surat Pemberitahuan Kementerian Kominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A itu juga disebut bahwa ISP wajib mematuhi peraturan seperti, penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Baca Juga
Menanggapi maraknya RT RW Net, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menyebut pengurusan izin berusaha di sektor telekomunikasi relatif mudah. Oleh karena itu, pemerintah sudah sepatutnya bertindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Perizinan bukan merupakan faktor yang menghambat usaha telekomunikasi, maka tinggal niat baik untuk mematuhi aturan yang ada. Di sisi lain, berbagai pola kerjasama atau model bisnis yang legal atau tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku pada industri ini telah berjalan dengan baik,” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Kamis (18/4/2024).
Di sisi lain, pria yang menjabat Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 2018-2021 itu tak menampik penegakan hukum untuk pelaku usaha telekomunikasi nakal bukan perkara mudah. Adapun, penegakan hukum di sektor telekomunikasi selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) bekerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan.
“Karena keterbatasan jumlah orang dan perangkat monitoring, luasnya wilayah yang mesti diawasi, menurut saya penegakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi dapat ditingkatkan; agar iklim berusaha pada industri telekomunikasi terjaga kondusivitasnya,” tuturnya.
