OJK Ubah Pendekatan Hitung RBC Asuransi, Apa Dampaknya bagi Industri?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan pendekatan perhitungan risk based capital (RBC) bagi industri asuransi. Perubahan ini dilakukan seiring dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi.
Kepala Departemen Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Sumarjono mengungkapkan, perubahan itu tak akan mengubah ketentuan minimum rasio solvabilitas atau RBC yang saat ini ditetapkan 120%.
“RBC tetap akan 120%. Hanya memang sekarang ini lebih sensitif. Kalau misalnya dia risikonya besar, berarti dia ada persentase untuk pengenaannya juga cukup besar,” ujarnya, seusai Konferensi Pers dan Literasi Asuransi untuk Negeri dalam rangka Hari Asuransi ke-20 Tahun 2026, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
Menurut Sumarjono, perubahan tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran RBC, tapi juga metode perhitungan dan pengakuan komponen keuangan yang menjadi dasar penilaian kesehatan perusahaan asuransi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyesuaian pengakuan premi. Jika sebelumnya premi dapat diakui secara keseluruhan dalam perhitungan tertentu, pendekatan ke depan akan mengikuti perubahan perlakuan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kalau kemarin premi diakui semuanya, kalau nanti kan tidak seperti itu. Kenapa kemudian RBC-nya diubah? Ya karena PSAK-nya berubah,” kata Sumarjono.
Baca Juga
Perubahan pendekatan tersebut juga berkaitan dengan pengakuan komponen modal dan aset yang diperhitungkan dalam penilaian solvabilitas. Ia mencontohkan, instrumen seperti subordinated loan atau pinjaman subordinasi menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan dalam skema perhitungan baru.
Dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko, dampak perubahan RBC terhadap masing-masing perusahaan asuransi berpotensi berbeda. Bergantung pada karakteristik aset, kewajiban, serta profil risikonya.
Meski begitu, lanjut Sumarjono, OJK belum dapat memastikan jumlah perusahaan asuransi yang berpotensi mengalami penurunan rasio RBC akibat perubahan metode perhitungan tersebut.
Sumarjono mengatakan, regulator saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK), sedangkan formula teknis perhitungan diperkirakan akan diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) atau surat edaran (SE).
“Tahapannya sekarang adalah kita sosialisasi, kemudian POJK-nya sendiri mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar. Tapi formulanya itu nanti ada semacam PADK atau SE,” ucap Sumarjono.
