OJK Beberkan Progress Aturan “New RBC” Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan penyusunan aturan terkait risk based capital (RBC) bagi industri asuransi dan reasuransi. Regulasi yang dikenal sebagai new RBC ini disiapkan sebagai bagian dari penyesuaian kerangka ketentuan solvabilitas agar lebih selaras dengan standar internasional dan dinamika risiko industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penyusunan aturan tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengadopsi berbagai standar global, termasuk international financial reporting standard (IFRS) 17 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi.
Serta Insurance Capital Standard (ICS) dan Insurance Core Principle (ICP) yang diterbitkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS). Sekaligus melakukan kalibrasi ulang faktor risiko agar lebih sesuai dengan kondisi pasar domestik.
“Selain itu ketentuan RBC yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif,” ujar Ogi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, secara daring, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga
Premi Industri Asuransi Tumbuh 0,74% Jadi Rp 88,36 Triliun di Kuartal I 2026
“Oleh karena itu penyempurnaan metode new RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama,” sambungnya.
Dalam pengembangannya, lanjut Ogi, OJK telah melakukan uji coba (pilot project) terhadap 10 perusahaan asuransi, yang terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum. Uji coba dilakukan melalui pengisian template new RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025, serta secara sukarela untuk posisi Desember 2025.
“Ke depan, new RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis tier 1 atau modal inti dan tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking,” katanya.
Baca Juga
Perkuat Integritas Pialang Asuransi, OJK Rilis Surat Tanda Terdaftar Berbasis QR Code
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia, sekaligus memperkuat kesiapan industri dalam menghadapi program penjaminan polis. Program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang awalnya dijadwalkan berjalan pada 2028, namun berpotensi dimajukan ke 2027.
“Dengan demikian new RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang serta penyesuaian terhadap international practices di industri perasuransian,” ucap Ogi.

