OJK Targetkan Finalisasi Aturan Baru RBC Asuransi Pada 2026, Implementasi 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan finalisasi penyesuaian ketentuan risk based capital (RBC) sektor perasuransian pada 2026, dengan implementasi bertahap mulai 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penyesuaian RBC dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan standar global, termasuk Insurance Capital Standard yang diterbitkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
“OJK saat ini masih melakukan kajian yang komprehensif terkait penyesuaian kerangka RBC dengan melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, serta koordinasi dengan stakeholders,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
Proses tersebut, lanjut Ogi, juga mencakup Quantitative Impact Study (QIS) dan evaluasi kualitatif. Tujuannya, untuk memastikan kerangka RBC yang diperbaharui menjadi lebih sensitif terhadap risiko, selaras dengan praktik internasional, serta relevan dengan perkembangan standar akuntansi dan profil risiko industri asuransi nasional.
Ia menambahkan, penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan rampung pada 2026. Namun implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, diawali dengan uji coba kepada pelaku industri guna memastikan kesiapan dan meminimalkan potensi disrupsi.
“OJK terus mendorong penyelesaian untuk penerapan RBC asuransi,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 4,67% Jadi Rp 36,38 Triliun per Januari 2026
Selain penguatan regulasi, OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui tim pengawasan khusus. Hingga awal 2026, terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
“Yang umumnya disebabkan oleh permasalahan permodalan, RBC yang di bawah 120%, dan juga tingkat kesehatan yang kurang baik,” ucap Ogi.

