Terkait Spin Off UUS Asuransi Sinar Mas, Manajemen Ungkap Progress Terbaru
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengungkapkan pemrosesan spin off dari unit usaha syariah (UUS) Asuransi Sinar Mas masih berlangsung, khususnya persiapan sistem.
“Jadi kita berencana mulai tahun ini sudah persiapan, dari segi system dan segala yang lain-lainnya,” ujarnya, kepada Investortrust.id, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga
Asuransi Sinar Mas Siap Rilis 10 Produk Unit Link di Tahun Ini
Sejumlah tahapan yang telah dilalui UUS Asuransi Sinar Mas untuk spin off, lanjut Dumasi, perseroan sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun permohonan tersebut kini diubah kembali, karena ada peraturan baru OJK pada Desember lalu terkait porsi shareholders dan lainnya.
“Jadi kita sedang dan sudah menulis surat juga, untuk merubah business plan yang sebelumnya sudah pernah kita kirim ke OJK,” katanya.
Ketika permohonan ke OJK telah disetujui dan persiapan dari segi sistem sudah selesai di tahun ini, maka progress di tahun 2025 ialah pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas atau PT. “Karena pembuatan PT tidak cepat, supaya 2026 sudah mulus produknya,” terang Dumasi.
Selain itu, ia juga membeberkan progres spin off dari sister company-nya yaitu Reasuransi Nusantara Makmur Syariah (Nusantara Re) dan Simas Jiwa Syariah yang saat ini sedang melakukan hal yang sama seperti di UUS Asuransi Sinar Mas. “Tiga-tiganya akan spin off sebelum 2026,” jelas Dumasi.
Baca Juga
Sinar Mas Multiartha (SMMA) Caplok 15% Saham Perusahaan Multifinance Rp 60 Miliar
Sebagai informasi, spin off merupakan proses pemisahan unit bisnis tertentu, dalam hal ini syariah menjadi entitas yang berdiri sendiri secara hukum dan operasional.
Sesuai ketentuan OJK, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki UUS wajib disapih dari induknya paling lambat 31 Desember 2026. Selain itu perusahaan UUS asuransi juga diminta menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

