Masih Godok Aturan “New RBC”, OJK Targetkan Rilis pada 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan baru mengenai rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) bagi industri perasuransian. Aturan yang bakal disebut ‘New RBC’ ini ditargetkan bisa dirilis pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian standar RBC agar sekalan dengan praktik internasional.
“RBC itu kita mengikuti standar dari IAIS (The International Association of Insurance Supervisors), jadi IAIS itu ada yang Insurance Capital Standard, itu kita mesti ikuti,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, usai membuka kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
El Nino Ekstrem Berpotensi Tingkatkan Risiko Asuransi, OJK Dorong Industri Perkuat Mitigasi Risiko
Standar dari IAIS, lanjut Ogi, pada dasarnya dirancang untuk perusahaan asuransi berskala besar yang tergolong Internationally Active Insurance Group (IAIG). Sementara itu, OJK juga harus memastikan implementasinya relevan untuk industri asuransi domestik di Indonesia.
”Memang prinsip-prinsipnya itu tidak terlalu detail karena hanya berlaku untuk yang namanya International Active Insurance Group. Itu cukup yang perusahaan-perusahaan besar, sementara kita mengatur untuk yang asuransi domestik,” katanya.
Ogi mengatakan, penyusunan New RBC tidak hanya menyangkut penyelarasan dengan standar global, tapi juga bertujuan memperkuat ketahanan industri melalui peningkatan kualitas permodalan.
“Permodalan itu kan basic, buffer untuk kelau terjadi apa-apa, makanya kita itu meningkatkan ekuitas, tahun ini kan ekuitas kita naikkan tahap pertama 2026, nanti 2028 tahap kedua,” ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan klasifikasi perusahaan asuransi melalui skema tiering, yakni pembagian menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2, guna menyesuaikan kapasitas dan profil risiko masing-masing perusahaan.
Dari sisi metodologi, perhitungan RBC juga akan disempurnakan, termasuk penyesuaian dengan standar internasional serta penerapan laporan keuangan baru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 terkait kontrak asuransi.
“Kalau ekuitasnya sudah naik, perhitungan risk based capital sudah mengikuti internasional, ada standar untuk kontrak asuransi PSAK 117, dan semacamnya. Kita berharap industri asuransi akan lebih baik lagi ke depannya.”ujar Ogi.
Meski begitu, OJK mengakui bahwa proses penyusunan aturan ini membutuhkan waktu serta koordinasi yang intensif dengan pelaku industri. Saat ini, kontribusi sektor asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 6%, sehingga masih terdapat ruang besar untuk pertumbuhan.
Terkait batas minimum RBC, Ogi menyebut bahwa threshold sebesar 120% yang berlaku saat ini masih dalam tahap kajian. “Mungkin kita tetap akan menggunakan threshold-nya 120%, tapi cara menghitungnya akan kita sesuaikan mengikuti standar internasional,” kata Ogi.
