OJK Pastikan Threshold pada New RBC Masih 120%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketentuan mengenai rasio solvabilitas asuransi yang baru atau new risk based capital (RBC) masih dalam proses finalisasi. Saat ini, aturan tersebut telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, proses penyusunan aturan new RBC juga telah melibatkan industri, terutama melalui simulasi dan konsultasi terkait dampak penerapan metoda perhitungan solvabilitas yang baru.
“Ketentuan mengenai new RBC saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga
Di Tengah Tekanan Industri, Asuransi Astra Pacu Pertumbuhan dari Lini Kendaraan dan Kesehatan
Ogi menjelaskan, dalam rancangan ketentuan tersebut, rasio solvabilitas minimum atau kewajiban rasio solvabilitas minimum (KRSM) masih ditetapkan sebesar 120%. Sementara itu, perusahaan asuransi yang masuk kategori domestic systemically important insurers (D-SII) akan dikenakan tambahan buffer sehingga batas minimumnya menjadi 135%.
“Ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas permodalan yang memadai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung serta menjaga stabilitas industri,” katanya.
Baca Juga
Industri Asuransi Perlu Waspadai Lonjakan Klaim Akibat Bencana dan Cuaca Ekstrem
Meski begitu, OJK masih membuka ruang untuk melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan new RBC dengan mempertimbangkan kondisi serta karakteristik industri.
“Namun, sampai dengan proses penyusunan saat ini, threshold 120% masih tetap menjadi acuan, dan perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final,” ucap Ogi.
