OJK Sempurnakan Aturan “New RBC” Usai Uji Coba di 10 Perusahaan Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan penyempurnaan terhadap metodologi dan format perhitungan new risk based capital (RBC) setelah mengevaluasi hasil uji coba yang melibatkan 10 perusahaan asuransi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, hasil uji coba menunjukkan sebagian besar perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas ketika menggunakan format sederhana yang mengacu pada kajian serta best practice international.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Pimpin Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo Serahkan Klaim Rp 17,6 Miliar kepada Kementerian Agama
Temuan tersebut, lanjut Ogi, menjadi dasar bagi OJK untuk menyempurnakan metodologi dan format perhitungan yang akan diterapkan dalam kerangka new RBC. penyempurnaan itu telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai tingkat solvabilitas yang saat ini memasuki tahap permintaan tanggapan dari para pemangku kepentingan.
Ogi menambahkan, OJK juga mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk mulai melakukan gap analysis dan financial impact analysis berdasarkan konsep pengaturan dalam RPOJK tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu industri mempersiapkan implementasi aturan baru.
Baca Juga
Asuransi Maximus (ASMI) Optimistis Tumbuh Berkelanjutan dengan Tata Kelola dan Investasi Prudent
“Masukan dari industri akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi, sehingga implementasi new RBC dapat memperkuat pengukuran risiko, lebih mencerminkan profil risiko perusahaan (risk sensitive), sekaligus tetap mempertimbangkan kesiapan industri dalam implementasinya,” katanya.
